Yakuza Black Ninja Indonesia

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 03 Agustus 2017

DAK yang Dinanti

BOJONEGORO dan DAK itu Bagaikan Surga dan Para Bidadari 


Assalamualaikum Wr. Wb.
Kita sebagai pelajar di Bojonegoro patut bahagia karena kita mendapatkan DAK. Apakah DAK itu?? Baca di bawah ini yaa...

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping (DAU).

Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi pelajar di Bojonegoro :
1. Rp.2.100.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH),
b. Rp.2.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
c. Rp.1.050.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH),
d. Rp.1.000.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
e. Rp.1.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II. 
f. Rp.500.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp.500.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV, dan
h. Rp.250.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

Proses Pencairan DAK :
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan.
2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik.
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

Proses Pencairan DAK :
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan.
2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik.
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

Kegunaan Bantuan DAK Secara Ideal.
DAK Bidang Pendidikan ini diharapkan untuk membantu siswa/siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. Misalnya digunakan untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, membeli seragam sekolah, dan lain-lain. Tentunya uang itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang pendidikannya.

Kegunaan Bantuan DAK Secara Riil.

DAK Bidang Pendidikan ini saya gunakan untuk keperluan sekolah saya, seperti membeli buku tulis,buku pelajaran, peralatan tulis, membayar SPP, dan lain lain.Hal ini tentunya meringankan beban orang tua saya dalam membiayai sekolah saya.
Saya berterima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro atas bantuan melalui Dana Alokasi Khusus ini semoga anggaran ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh seluruh siswa/siswi di Kabupaten Bojonegoro sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di Bojonegoro dan di masa depan bisa membuat Bojonegoro lebih maju.

Wassalamualaikum Wr. Wb.